Tandatangani Dokumen Anda, Kapan Saja, di Mana Saja

Mudah, cepat, sah secara hukum

Self Sign memungkinkan Anda menandatangani dokumen pribadi secara digital tanpa perlu cetak atau scan.

Cepat & Praktis

Tandatangani langsung dari perangkat Anda dalam hitungan detik.

Legal & Aman

Dilindungi sertifikat digital resmi yang diakui hukum.

Tanpa Ribet

Tidak butuh alur manual seperti cetak atau kirim fisik.

Hemat biaya kertas & kurir, paperless, dan mempercepat birokrasi internal.

Menggunakan sertifikat digital berbasis X.509 dan mematuhi UU ITE yang berlaku di Indonesia.

e-Signature

Bagaimana Self Sign Bekerja

Proses sederhana dalam 3 langkah mudah:

1

Unggah dokumen Anda

2

Tandatangani secara digital

3

Unduh atau bagikan dokumen sah

Cocok untuk Berbagai Kebutuhan

Ideal untuk dokumen pribadi seperti:

Kontrak kerja pribadi dan perjanjian internal

Surat pernyataan dan persetujuan administrasi

Laporan dan dokumen operasional harian

Self Sign memberi kendali penuh atas dokumen Anda—tanpa batas waktu dan lokasi. Cukup unggah, tandatangani, dan dokumen siap digunakan dengan jejak digital yang jelas. Keamanan tetap menjadi prioritas: setiap tanda tangan memiliki bukti kriptografis yang dapat diverifikasi. Hasilnya, identitas terjaga, integritas terjamin, dan proses administrasi Anda melaju lebih cepat tanpa kompromi pada aspek legal.

Siap tandatangani dokumen Anda?

Mulai gunakan Self Sign sekarang dan nikmati kemudahan tanda tangan digital yang sah, cepat, dan praktis.